Soko Lokal

BSU 2025 Cair Bertahap, Ini Syarat dan Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu dari Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah 2025 mulai cair! Cek apakah Anda termasuk penerima bantuan Rp600 ribu dari Kemnaker tahap 1 atau 2. Simak syarat dan cara ceknya di sini.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
26 Juni 2025
<p>BSU Tahap 2 segera disalurkan, bantu pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Temukan panduan lengkap cek BSU online dan info resmi dari Kemenaker.</p>

BSU Tahap 2 segera disalurkan, bantu pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Temukan panduan lengkap cek BSU online dan info resmi dari Kemenaker.

SOKOGURU - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama untuk tahun 2025. 

Hingga 26 Juni 2025, jutaan pekerja berpenghasilan rendah telah menerima bantuan langsung tunai senilai Rp600 ribu. 

Namun, masih ada jutaan penerima yang belum menerima dana, sehingga jadwal pencairan tahap kedua pun menjadi sorotan publik.

BSU merupakan program tahunan yang bertujuan memberikan bantuan langsung kepada pekerja dengan penghasilan di bawah UMP. 

Program ini hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli buruh dan pekerja formal, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dari total 3.697.836 calon penerima BSU tahap pertama, sebanyak 2.450.068 orang telah berhasil mendapatkan bantuannya. 

Artinya, masih ada sekitar 1.247.768 pekerja yang proses pencairannya masih berlangsung. 

Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan penyaluran tahap pertama sebelum beralih ke tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa proses pencairan BSU harus dilakukan dengan teliti dan sesuai kriteria. 

“Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang (BSU sudah cair) dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli di Jakarta.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya ketelitian dalam memverifikasi data penerima BSU. 

"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," ungkapnya.

Distribusi dana BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara dan BSI, khusus untuk wilayah Aceh. 

"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," tambah Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa penyaluran tahap kedua akan dilakukan usai seluruh proses di tahap pertama tuntas. 

Sekitar 4,5 juta pekerja yang belum menerima dana diproyeksikan menjadi calon penerima BSU tahap kedua tahun ini.

Meski belum diumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan, pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. 

Hal ini menyesuaikan kesiapan data, sistem distribusi, dan ketersediaan anggaran.

Agar dapat menerima BSU tahun 2025, pekerja harus memenuhi lima kriteria berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMK/UMP setempat.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BLT.
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau anggota Polri.

Untuk mengetahui status penerimaan BSU, masyarakat bisa mengeceknya secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi: https://kemnaker.go.id
  • Masuk menggunakan akun terdaftar, atau buat akun baru jika belum ada.
  • Lengkapi data profil, terutama informasi pekerjaan dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Klik menu “BSU” dan cek status secara berkala.

Bantuan senilai Rp600 ribu ini bertujuan membantu pekerja formal dengan gaji rendah untuk menghadapi kebutuhan pokok yang terus meningkat. 

Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sangat disarankan untuk secara aktif mengecek statusnya melalui situs resmi Kemnaker. 

Program BSU ini bukan hanya sekadar bantuan tunai, tapi bentuk nyata perhatian pemerintah pada pekerja. (*)